Sekda Mempawah Tekankan Percepatan Dokumen Kesiapan Penataan Kawasan Cagar Budaya

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pemenuhan readiness criteria (RC) penataan Kawasan Cagar Budaya Mempawah, di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Jumat (17/4/2026)

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pemenuhan readiness criteria (RC) penataan Kawasan Cagar Budaya Mempawah, di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Jumat (17/4/2026).

Rakor tersebut membahas kesiapan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menindaklanjuti rencana penataan Kawasan Strategis Cagar Budaya yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, terdapat sejumlah persyaratan yang harus segera dilengkapi pemerintah daerah guna memenuhi kriteria kesiapan kegiatan.

Sekda Mempawah menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan proyek tersebut. Adapun ruang lingkup penataan meliputi empat kawasan utama, yakni Keraton Amantubillah, alun-alun keraton, area Masjid Jami’atul Khair, serta kawasan makam Habib Husein Al-Qadrie.

Dalam rapat tersebut, Ismail meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk segera melengkapi sejumlah dokumen yang masih berstatus perlu dipenuhi. Di antaranya terkait kepastian status lahan clean and clear, sertifikasi lahan, serta rencana teknis dan penganggaran pembongkaran aset di kawasan alun-alun.

Selain itu, OPD juga diminta menyusun dokumen perencanaan bisnis pengelolaan kawasan, termasuk rencana kerja dan anggaran (RKA) pasca-penataan. Kajian teknis seperti Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga harus segera diselesaikan.

“Kami meminta seluruh OPD teknis untuk bergerak cepat. Penataan kawasan ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga pelestarian sejarah dan peningkatan potensi wisata religi di Kabupaten Mempawah,” ujar Ismail.

Sesuai linimasa, finalisasi dokumen detail engineering design (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB) ditargetkan rampung pada Februari–Maret 2026. Selanjutnya, proses pengadaan barang dan jasa diproyeksikan berlangsung pada Maret hingga Mei 2026, sehingga pelaksanaan konstruksi dapat dimulai pada pertengahan tahun.

Ismail optimistis, melalui koordinasi intensif dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Barat, proyek ini akan membawa perubahan signifikan bagi wajah Kota Mempawah sebagai kota pusaka yang tetap menjaga nilai budaya.

“Penataan ini harus dilakukan secara terukur dan kolaboratif agar kawasan cagar budaya Mempawah menjadi ikon daerah yang membanggakan, tanpa menghilangkan keaslian dan nilai filosofisnya,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta keterlibatan masyarakat agar pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.

Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap penataan kawasan cagar budaya ini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus memberikan dampak ekonomi positif bagi pelaku usaha lokal.

LINK TERKAIT