Sekda Mempawah Buka Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan, Dorong Percepatan Pendataan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Ekosistem Desa Kabupaten Mempawah Tahun 2026 di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/6/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Ekosistem Desa Kabupaten Mempawah Tahun 2026 di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang memiliki tingkat penghasilan tidak tetap, seperti buruh harian, petani, nelayan, pedagang kecil, serta kelompok masyarakat lainnya yang menjadi penggerak roda perekonomian daerah.

Dalam sambutannya, Abdul Malik menegaskan bahwa program perlindungan pekerja rentan bukan sekadar program administratif, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Melalui program ini, kita ingin memastikan para pekerja rentan, baik di desa maupun kelurahan, dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi kerja yang tidak menentu menjadikan pekerja rentan sebagai kelompok yang sangat berisiko menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Risiko tersebut akan semakin berat apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, Abdul Malik meminta seluruh kepala desa dan lurah untuk mendukung pelaksanaan program melalui pendataan yang akurat dan tepat waktu.

“Kepada seluruh kepala desa dan lurah yang hadir hari ini, saya meminta agar proses pengumpulan, verifikasi, dan penyampaian data pekerja rentan di wilayah masing-masing dapat dilakukan secara cepat, tepat, akurat, serta tertib administrasi sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti peran Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) sebagai ujung tombak dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, Agen Perisai memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan kemudahan akses layanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh lurah, kepala desa, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membangun sinergi yang kuat dengan Agen Perisai di wilayah masing-masing guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Menutup sambutannya, Abdul Malik mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh agar implementasi program di lapangan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Dengarkan, cermati, dan pahami materi yang disampaikan narasumber. Jangan ragu untuk berdiskusi dan bertanya sehingga pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.


LINK TERKAIT