
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Mempawah, Selasa (23/6/2026), di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Mempawah, Selasa (23/6/2026), di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Malik menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mewujudkan proses penerimaan murid baru yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui motto “SPMB Bersih Tanpa Pungli, Wujudkan Pendidikan yang Adil, Transparan, dan Berintegritas.”
Menurutnya, motto tersebut bukan sekadar slogan, melainkan pedoman moral dan etika yang harus menjadi landasan seluruh penyelenggara pendidikan di Kabupaten Mempawah.
“Dengan SPMB yang bersih, kita memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa dibebani biaya yang tidak sah,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen, mulai dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, hingga masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan serta berani melaporkan apabila ditemukan indikasi praktik pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Mari jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berintegritas di Kabupaten Mempawah,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Muzani, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para penyelenggara pendidikan mengenai tata kelola SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Selain itu, kegiatan tersebut juga difokuskan untuk memperkuat pemahaman hukum terkait potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dalam pelaksanaan SPMB, sekaligus langkah-langkah pencegahannya.
“Peserta kegiatan terdiri atas 36 kepala satuan pendidikan tingkat SMP negeri se-Kabupaten Mempawah. Adapun narasumber berasal dari Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, Inspektorat Daerah, Kepolisian Resor Mempawah, serta Kejaksaan Negeri Mempawah,” ungkapnya.