
Pemerintah Kabupaten Mempawah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi PASTI JKN sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dan BPJS Kesehatan yang digelar di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Kamis (30/7/2026).
Pemerintah Kabupaten Mempawah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi PASTI JKN sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dan BPJS Kesehatan yang digelar di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Abdul Malik. Turut hadir Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Evi Retno Nurlianti, Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah Rondang Herlina, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mempawah Anggi Pramana, serta para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Abdul Malik mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dalam mengatasi persoalan status kepesertaan masyarakat yang sering kali tidak diketahui hingga saat membutuhkan layanan kesehatan.
Ia menjelaskan, masih banyak warga yang baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan, bahkan dalam kondisi darurat. Situasi tersebut tidak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga berpotensi membebani masyarakat secara finansial.
“Selama ini perangkat desa juga harus datang ke kantor BPJS hanya untuk mengecek status kepesertaan warganya. Kondisi ini tentu kurang efektif dan memerlukan waktu yang cukup lama,” ujar Abdul Malik.
Melalui inovasi PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi Jaminan Kesehatan Nasional), pemerintah desa dan kelurahan akan memperoleh data digital mengenai status kepesertaan JKN masyarakat secara berkala dari BPJS Kesehatan. Selain itu, pemerintah desa juga diberikan akses untuk melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri.
Menurut Abdul Malik, inovasi tersebut diharapkan mampu memangkas alur birokrasi sekaligus mempercepat langkah antisipasi apabila ditemukan warga dengan status kepesertaan tidak aktif. Dengan demikian, proses reaktivasi dapat dilakukan lebih awal sebelum masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pada kesempatan itu, Abdul Malik juga menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah agar segera menindaklanjuti data yang diterima serta menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat hingga ke tingkat dusun, RW, dan RT.
“Saya minta para kepala desa, lurah, hingga Ketua RT dan RW dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar status kepesertaan JKN dapat diketahui sejak dini. Namun demikian, penyampaian informasi harus tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Abdul Malik mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Mempawah, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.
Ia berharap, melalui implementasi PASTI JKN, kantor desa dan kelurahan dapat menjadi pusat informasi layanan JKN yang mudah diakses masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan semakin cepat, tepat, dan responsif.