
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, mewakili Bupati Mempawah, memimpin rapat persiapan Nota Kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pontianak, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, mewakili Bupati Mempawah, memimpin rapat persiapan Nota Kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pontianak, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (22/1/2026).
Sekda Mempawah, Ismail, mengatakan Pemerintah Kabupaten Mempawah menyadari bahwa urusan pemasyarakatan tidak hanya menjadi tanggung jawab kementerian terkait, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah daerah. Hal ini terutama dalam pembimbingan kemasyarakatan serta pengawasan klien pemasyarakatan yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membantu warga binaan atau klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang produktif, taat hukum, dan diterima dengan baik tanpa stigma negatif,” ujar Ismail.
Ismail meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui program kerja yang nyata, baik dalam bentuk pelatihan kerja, bantuan sosial, maupun pendampingan psikologis.
“Kerja sama ini diharapkan mampu menekan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana di wilayah Kabupaten Mempawah, sehingga kondusivitas daerah tetap terjaga,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak atas inisiasi dan kolaborasi yang dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Ismail berharap nota kesepakatan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya bagi klien pemasyarakatan asal Mempawah agar memperoleh akses pelatihan keterampilan sebagai bekal ekonomi dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Pontianak, Syech Walid, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Ia berharap melalui kerja sama ini, angka pengulangan tindak pidana, khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah, dapat ditekan seminimal mungkin.
“Tujuan utama dari nota kesepakatan ini adalah membangun sinergi lintas instansi antara pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah,” ujar Syech Walid.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat memastikan klien pemasyarakatan, khususnya mantan narapidana yang masih menjalani masa bimbingan, dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan baik.
Selain itu, kesepakatan ini juga membuka akses bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Mempawah untuk mendapatkan pelatihan kemandirian dan bantuan sosial tanpa harus terkendala jarak ke Pontianak.
“Kerja sama ini juga akan memperkuat peran Bapas dalam penanganan perkara anak dan pelaksanaan diversi melalui dukungan instansi terkait di tingkat kabupaten,” katanya.
Syech Walid berharap nota kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi dapat diimplementasikan dalam bentuk program nyata yang berkelanjutan di lapangan.
Ia juga mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam penyediaan fasilitas atau ruang konsultasi Pos Bapas di Mempawah guna memudahkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat agar memberikan kesempatan kedua bagi klien pemasyarakatan untuk kembali berkarya dan berkontribusi positif bagi daerah.