Konsultasi Publik Penyusunan NA dan RUU, Sekda Mempawah Nyatakan Dukungan Penguatan Regulasi Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menghadiri rapat konsultasi publik dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) bagi tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (13/4/2026)

Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menghadiri rapat konsultasi publik dalam rangka penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) bagi tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (13/4/2026).

Rapat konsultasi publik ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pemerintahan daerah, khususnya terkait pembentukan dan penataan wilayah. Adapun tujuh daerah yang menjadi fokus penyusunan NA dan RUU meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang.

Sekda Mempawah, Ismail, menyambut baik inisiatif DPR RI dan pemerintah pusat dalam menata kembali dasar hukum pembentukan daerah. Menurutnya, langkah ini penting guna menghindari kekosongan maupun ketidaksesuaian regulasi di masa mendatang.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan aspirasi lokal dapat terakomodasi dalam kebijakan nasional,” tegasnya.

Ia menjelaskan, konsultasi publik ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi pembentukan daerah dengan perkembangan wilayah serta ketentuan terbaru, termasuk Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selain itu, forum ini juga membahas penetapan batas wilayah guna memperjelas cakupan geografis dan administrasi, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik di kemudian hari. Tidak hanya itu, penguatan karakter daerah juga menjadi perhatian, dengan memasukkan potensi ekonomi, sosial, dan budaya masing-masing wilayah ke dalam draf undang-undang.

“Rapat konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ismail menambahkan, penyusunan RUU tersebut dinilai krusial mengingat masih terdapat sejumlah undang-undang pembentukan daerah yang mengacu pada regulasi lama, bahkan sejak era Republik Indonesia Serikat (RIS), sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan konstitusi dan sistem otonomi daerah saat ini.

“Dengan adanya undang-undang yang baru, diharapkan tata kelola pemerintahan serta batas wilayah memiliki landasan konstitusional yang lebih kuat dan modern,” katanya.

Ia juga berharap, melalui penyusunan RUU yang lebih spesifik, Kabupaten Mempawah bersama enam daerah lainnya dapat memiliki kewenangan yang lebih fleksibel dalam mengelola potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI Komisi II, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, serta jajaran pimpinan daerah dari tujuh kabupaten/kota terkait.


LINK TERKAIT